Sertifikasi Tanah Timbul, Komisi I dan Kantor ATR/BPN Raker
Details
Metroonlinenews.com, Indramayu – Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menggelar rapat kerja bersama Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (21/4/2025), diantaranya membahas sejumlah persoalan yang berkaitan dengan pelayanan publik, termasuk tentang keberadaan tanah timbul dan pengurusan sertifikasi tanahnya.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu, Abdul Rojak yang didampingi Anggota Romdoni, menyampaikan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari banyaknya masyarakat yang mempertanyakan kepemilikan tanah timbul dan proses penerbitan sertifikat tanahnya.
Tanah timbul sendiri terjadi karena adanya sedimentasi atau penumpukan tanah yang umumnya terjadi di bibir pantai atau di bantaran Sungai hingga akhirnya membentuk sebuah daratan yang dimanfaatkan untuk membuka lahan tambak sekaligus dihuni oleh Masyarakat setempat.
“Menyikapi hal itu, Komisi I meminta Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN Kabupaten Indramayu melakukan proses sertifikasi lewat program redistribusi tanah untuk memberikan kejelasan kepemilikan bagi masyarakat yang memanfaatkan atau tinggal di atas lahan hasil tanah timbul tersebut,” ujar Abdul Rojak.
Sedangkan Redistribusi Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka pembagian dan pemberian tanah yang bersumber dari Objek Redistribusi Tanah kepada Subjek Redistribusi Tanah dengan pemberian tanda bukti hak (sertifikat).
Sementara itu Sekretaris Komisi I, Sadar S.Pd., berharap kantor ATR/ BPN Indramayu dalam menjalankan tugas dan Fungsi berkaitan dengan penataan Objek Reforma Agraria segera membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria sesuai dengan amanat perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
“Ketika GTRA ini dibentuk maka segala konflik di Indramayu mengenai tanah akan sedikit bisa diselesaikan,” ujarnya. (Tim)