Oknum Guru PNS Cabul Di Haurgeulis Akhirnya Ditahan

Details

Metroonlinenews.com, Indramayu – Dugaan kasus pencabulan atau pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 3 tahun yang dilakukan AG, oknum guru yang sudah menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di wilayah Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu Jawa Barat, akhirnya terungkap jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Unit PPA Polres Indramayu. Terduga Pelaku ditetapkan oleh pihak penyidik sebagai tersangka dan dilakukaan penahanan sejak Rabu kemarin.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Indramayu, AKP. Muhammad Hafid Firmansyah saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsAap, Kamis (18/5/2023).

“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, akhirnya terduga pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka, lalu kita tahan,” tutur Kasat Reskrim.

Dikatakan Kasat Reskrim Indramayu, pelaku dijerat Pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – undang dan atau pasal 6 huruf c jo pasal 15 ayat (1) huruf g UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Ancamannya hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” jelasnya.

Sementara itu, SA, ibu korban menyampaikan terimakasih kepada Kapolres Indramayu dan jajarannya yang telah berhasil mengungkap kasus yang menimpa anaknya dan berharap pelaku dihukum seberat – beratnya karena telah merusak masa depan anaknya.

“Saya berharap keadilan untuk anak saya dan pelaku dihukum seberat – beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia,” pungkasnya.

Sebelumnya kasus tersebut pernah viral pada edisi pemberitaan Metroonlinenews.com tanggal 19 Februari 2023, dimana pelaku sempat diarak oleh warga dan diserahkan ke Polsek Haurgeulis.

(Gunawan)