Mantan Kuwu Wanakaya Ditahan Jaksa Terkait Korupsi Penggelapan Aset Desa

Details

Metroonlinenews.com, Indramayu – Jenuri Bin H. Tohir, mantan Kuwu (Kepala Desa) Wanakaya Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu, Rabu (12/8/2020).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Indramayu Iyus Jatnika mengatakan, penahanan Tersangka Jenuri terkait kasus penggelapan aset Desa.

Iyus menjelaskan, awal mula kejadian tindak pidana korupsi penggelapan aset Desa yaitu pada tahun 2004 Desa Wanakaya telah membebaskan tanah kepada PT Pertamina DOH sesuai dengan kesepakatan seharga Rp422.688.000. Menurut Iyus, terungkapnya kasus tersebut dengan ditemukannya bukti- bukti dan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat Nomor : SR-944/PW10/5/2019 tanggal 17 Desember 2019.

“Untuk mengungkap tindak pidana jelas harus ada minimal bukti- bukti yang lengkap, minimal 2 alat bukti. Kebetulan kita juga sudah mempunyai hasil temuan dari BPKP yang menerangkan bahwa terdapat kerugian Negara sebesar Rp168.373.000,” terang Iyus.

Jenuri ditahan di Lapas Indramayu selama 20 hari kedepan.

Iyus berpesan kepada para Kuwu se-Kabupaten Indramayu agar dalam mengelola uang yang bersumber dari Negara harus sesuai dengan regulasi yang ada.

“Pesan dari saya sebagai Aparat Penegak Hukum, hati- hati dalam pengelolaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), ataupun dana- dana lain yang sifatnya bersumber dari keuangan Negara, tolong manfaatkan, kelola dengan baik sesuai dengan petunjuk- petunjuk yang ada juklak ataupun juknisnya. Saya tidak mau kedepan ada Kepala Desa yang tersandung persoalan hukum,” tutur Iyus Zatnika.

(Guntur)

Mantan Kuwu Wanakaya Ditahan Jaksa Terkait Korupsi Penggelapan Aset Desa

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.