Agen E-Warung Keluhkan Pungutan dan Pengondisian KKS KPM Oleh Oknum Pemdes Cemara Wetan

Details

Metroonlinenews.com, Indramayu – Ma’sum pemilik E-Warung Levity di Desa Cemara Wetan Kecamatan Centigi Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat mengaku resah dengan besarnya pungutan yang diminta oknum Pemerintahan Desa Setempat sebesar Rp15 ribu per gesek.

Selain itu, kata Ma’sum, pihak Pemdes Cemara Wetan juga diduga mengondisikan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) atau ATM milik KPM (Keluarga Penerima Manfaat).

Menurut Ma’sum, di bulan Oktober 2021 lalu, total yang disetorkan Ma’sum ke pihak Pemdes Cemara Wetan kurang lebih Rp35 juta.

“Iya 15 ribu per gesek, kalau ditotal hampir 35 juta,” ungkap Ma’sum di kediamannya, Rabu(10/11/2021).

“Kartu itu dikumpulin sama RT, karena diminta oleh Pamong Desa yang namanya Samsul Bahri. RT- RT ditelponin, kemudian diminta kartunya, kemudian katanya itu atas perintah Kuwu,” ungkap Ma’sum.

Masih menurut Ma’sum, alasannya, karena pihak Desa yang mengusulkan warganya untuk mendapatkan bantuan, minta fee dari kami, begitu istilahnya. Tapi dari keuntungannya lebih banyak dia (Red_ Pemdes) kalau dihitung- hitung, dari pada kita yang repot.

Ma’sum juga menyampaikan bahwa pihak Pemdes mengancamnya, jika tidak memberikan Rp15 ribu per gesek, KKS KPM Desa Cemara Wetan akan digesek ke Agen E-Warung yang lain.

“Ada ancaman digesek ke Agen lain yang mau, sangat keberatan, karena kita yang cape, mereka yang diam- diam, santai- santai untungnya lebih banyak,” ujar Ma’sum.

Sementara itu, Tahjudin Kuwu Desa Cemara Wetan saat dikonfirmasi prihal pungutan tersebut tidak mengakui pihaknya meminta Rp15 ribu per gesek kepada Ewarung Levity dan mengondisikan KKS KPM warganya.

“Kata siapa itu, tanya aja masalahnya kartunya Kuwu- Kuwu, Camat- Camat ada yang laporan, saya tau itu laporan dari itu Agen, itu haknya masyarakat,” kata Tahjudin melalui aplikasi pesan singkat, Senin(15/11/2021).

Perlu diketahui, surat edaran Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina pada 5 Agustus 2021, nomor 460/1715/Dinsos tentang Penyaluran Bantuan Sosial (PKH, Program Sembako/BPNT) di Kabupaten Indramayu agar tidak melakukan pengumpulan KKS atau kartu ATM milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Program Sembako.

Selain itu, agar tidak melakukan pemotongan atau pungutan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terkait bantuan sosial apapun. (Guntur).

Agen E-Warung Keluhkan Pungutan dan Pengondisian KKS KPM Oleh Oknum Pemdes Cemara Wetan