2570 27 Februari 2020
Metroonlinenews.com, Indramayu – Kuwu (Kepala Desa) Tambak Keamatan dan Kabupaten Indramayu, Tarudi Bin Warlan, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta dihukum mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp254 juta di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (26/2/2020). Tarudi terbukti bersalah korupsi Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Bagi Hasil Pajak dan… Read more »