Terbitnya SIUP Toko Cipto Gudang Rabat, Pemda Indramayu Harus Bertanggung Jawab.
4875 18 Desember 2019Untuk melindungi Pasar Tradisional dan mengendalikan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sejak Tahun 2011 Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Indramayu sudah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kapbupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Serta Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Tahun 2014 Perda Nomor 7 Tahun 2011 tersebut dilakukan perubahan menjadi… Read more »