Tiga Terdakwa Memasuki Pekarangan Orang Tanpa Izin Divonis Onslag di PN Surabaya
2078 1 April 2020Metroonlinenews.com, Surabaya – Tiga terdakwa kasus penyerobotan rumah di Jalan Wisma Kedung Asem Indah H-5 Kelurahan Kedung Baruk Kecamatan Rungkut Surabaya yakni Endang Sukanti, Yohan Seno Ajo Joyo Admojo dan Yosi Mirna Tri Handayani diputus onslag atau lepas dari tuntutan pidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Putusan Onslag dijatuhkan Majelis Hakim yang diketuai… Read more »