1296 24 April 2020
Dulu, Leasing bisa asal tarik kendaraan kredit tanpa melalui putusan Pengadilan. Leasing berpatokan pada Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang- Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang menyatakan bahwa sertifikat jaminan fidusia yang dipegang Leasing memiliki kekuatan eksekutorial dan Debitur yang menunggak cicilan kredit dapat ditarik atau dieksekusi kendaraannya. Kini, setelah… Read more »