PT JIEP Bongkar 21 Lapak Liar di Kawasan Industri Pulogadung

Details

Metroonlinenews.com, Jakarta – PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) pada Kamis (9/6/2022) melakukan pembongkaran 21 unit usaha tidak berizin yang berada di lahar hutan kota. Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur.

“Hari ini jajaran manajemen JIEP bersama unsur 3 pilar (TNI, Polri, Pemerintah Kota) melaksanakan pengembalian fungsi hutan kota Kawasan Industri Pulogadung terhadap bangunan, lapak, hingga pedagang kaki lima ilegal yang terletak di Jalan Rawa Sumur, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung,” ujar Humas PT JIEP, Galih dalam kiriman rilis yang diterima redaksi.

Menurut Galih, pihaknya secara berkala terus melakukan berbagai upaya dalam pengamanan aset di dalam Kawasan Industri Pulogadung meliputi dua aspek, yaitu legalitas aset dengan program sertifikasi dan pengembalian fungsi lahan terhadap bangunan dan lapak ilegal yang berdiri di atas tanah bersertifikat milik JIEP serta hutan kota di Kawasan Industri Pulogadung.

Mengutip GCorporate Secretary JIEP, Purwati, Galih menyampaikan bahwa sesuai dengan SK Gubernur Nomor 1b/3/2/35/1969 tentang penetapan lahan seluas +/- 500 Ha di Kawasan Industri Pulogadung sebagai Kawasan Industri yang dikelola oleh PT JIEP.

Untuk itu JIEP diwajibkan untuk melakukan pengamanan atas lahan-lahan yang dikuasainya agar terciptanya iklim investasi di DKI Jakarta yang kondusif.

“Sudah menjadi komitmen dari manajemen PT JIEP untuk menjaga aset serta lahan milik negara yang salah satunya ialah hutan kota.  Kami JIEP telah melakukan berbagai upaya persuasif agar seluruh pelaku usaha tidak berizin dapat meninggalkan hutan kota. Adapun langkah-langkah tersebut mulai dari pemasangan spanduk himbauan, sosialisasi kepada setiap penghuni, hingga somasi 1 dan 2,” imbuh Galih.

Seminggu sebelumnya, PT JIEP dalam rapat dengan pihak kelurahan Jatinegara sudah merencanakan eksekusi lapak liar.  Dalam rapat dinyatakan bahwa karena para pengelola lapak liar tidak menggubris maka dari itu manajemen mengambil langkah tegas dengan melaksanakan normalisasi terhadap hutan kota.

“Sebagai perusahaan yang sahamnya 100 % milik negara, PT JIEP taat serta tunduk atas segala putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri. Oleh karena itulah sebagaimana putusan PN Jakarta Timur Nomor 257 Tahun 2016 tentang Merehabilitasi, Memulihkan, Mengembalikan fungsi hutan kota Kawasan Industri Pulogadung sebagaimana dimaksud pada SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 870/2004 maka seluruh lahan hijau atau dalam hal ini Hutan Kota yang berada di Kawasan Industri Pulogadung harus dikembalikan fungsinya sebagaimana mestinya. Apalagi di lokasi Hutan Kota yang saat ini tengah di normalisasi oleh JIEP banyak sekali kegiatan-kegiatan yang melawan hukum seperti prostitusi, pembuangan limbah beracun, hingga berbagai macam kegiatan usaha yang tidak berizin dan beroperasi di lahan hijau Kawasan Industri Pulogadung,” tambahnya

Sebagai informasi tambahan, JIEP memiliki hutan kota seluas 8,9 Hektar yang terletak di Rawasumur Pulogadung Jakarta Timur. Dari total jumlah tersebut, 3,81 Hektar diantaranya dialihfungsikan sebagai pemukiman warga, lokalisasi, hingga tempat usaha yang dimana hal tersebut tidak sesuai peruntukkan hutan kota dan merupakan kegiatan melanggar hukum.

“Parahnya lagi, karena Hutan Kota di Kawasan Industri Pulogadung tidak sepenuhnya berfungsi dengan baik karena diduduki oleh penduduk ilegal, hampir di setiap musim penghujan beberapa titik di Kawasan Industri Pulogadung banjir,” pungkas Galih yang pernah menjadi reporter AnTeve ini.

.