Pedagang Batagor Cabuli 10 Anak, Terancam 15 Tahun Penjara
Details
Metroonlinenews.com, Indramayu – NR (41 Tahun) pedagang keliling Batagor dan gorengan, warga Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, terduga pelaku pencabulan 10 anak di bawah umur yang sempat diamankan warga karena tertangkap basah melancarkan aksi bejatnya terhadap S (8 Tahun) warga Desa Haurgeulis Kecamatan Haurgeulis, Sabtu (8/7/2023), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Unit PPA Satreskrim Polres Indramayu.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP. M.Fahri Siregar, saat menggelar konferensi pers di Mapolres, Selasa (11/7/2023).
Dikatakan Kapolres Fahri Siregar, tersangka mengakui perbuatannya, dan aksi bejatnya itu sering dilakukan terhadap korban S semenjak korban masih duduk di bangku sekolah TK. Disamping itu, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan bejatnya terhadap 10 orang anak di bawah umur lainnya dari desa yang berbeda.
“Tersangka mengakui memiliki ketertarikan seksual terhadap anak – anak perempuan dan sudah dilakukannya dalam kurun waktu 2 tahun,” ungkap Kapolres Indramayu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
“Kami menghimbau kepada seluruh orang tua agar selalu menjaga dan mengawasi anaknya terutama saat anak-anaknya itu beraktifitas di luar rumah, dan bagi yang mengetahui anaknya menjadi korban perbuatan pencabulan terutama yang dilakukan pelaku NR agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian,” pungkasnya.
(Gunawan / Guntur)